
Keprisatu.com – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana Curanmor pada Minggu (25/10/20) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Keduanya ditangkap dengan dasar Laporan polisi nomor : LP-B/ 577 / X / 2020/ KEPRI / Res / SPK-Polsek Sagulung, tanggal 17 Oktober 2020 Pelapor Roby Marcelano.
“Ada dua tersangka yakni Trisno Tambunan (23) warga Kavling Nato RT 01/ RW 02, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dan Herly Syaputra alias Puput (25) warga Perum Taman Lestari Blok B2 Nomor 33, Kecamatan Batuaji, keduanya ini residivis curanmor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (26/10/20).
Dikatakannya bahwa barang bukti yang saat ini diamankan yakni 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau, 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna Hitam + merah 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Kuning + Hitam BP 6259 GA, 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna Putih + Hitam BP 6195 GE yakni motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian motor.
“Juga ada plat nomor BP 6620 DO & BP 3191 GR yang sudah di lepas dan disimpan di rumah tinggal pelaku dan 2 buah gunting besar dan 3 unit obeng,” katanya.
Saat ini Ruslan mengatakan, anggotanya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. “Tim masih dilakukan pengembangan dilapangan,” pungkasnya. (ks14)
Editor : Tedjo