Beranda Batam Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 7 Tersangka Tewasnya BMI di Kapal China

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 7 Tersangka Tewasnya BMI di Kapal China

Eskpos tersangka TPPO atas meninggalnya BMI di kapal berbendera China.

Keprisatu.com – Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di-backup Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Ketujuh tersangka tersebut ditangkap, pengembangan dari meninggalnya Hasan Afriyandi (20) buruh migran Indonesia (BMI) asal Lampung di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang ditemukan tewas di dalam lemari pembeku kapal berbendera China.

Tersangka TPPO diborgol. Foto Humas Polda Kepri.

“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SC alias S, yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha di Polda Kepri, Sabtu (25/7/2020).

Dari ketujuh tersangka tersebut, dua di antaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. “Tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri.

Progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga Negara Indonesia (WNI) telah sampai dengan penetapan tersangka.

Adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

Kedua inisial TA yang merupakan Komisaris PT MJM, bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia. Berikutnya inisial TS merupakan Direktur PT MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya.

Simpan Jenazah Seorang WNI, Dua Kapal China Diamankan di Lanal Batam

Tersangka LK alias E Direktur PT Novarica Agatha Mandiri, berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan pekerja migran Indonesia, dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenga kerja.

Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT MTB, dan tersangka MH Direktur PT MTB juga ditahan di Polda Jateng. Kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S.

Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Anak buah kapal (ABK) yang direkrut PT Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban, salah satunya almarhum Hasan. Sementara itu PT GMI, PT Novarica Agatha Mandiri dan PT MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban.

Jenazah ABK Kapal China Asal Lampung Dipulangkan

“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan unprocedural atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang diamanakan 66 paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit central procecing unit (CPU) komputer, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit handphone, dan dokumen pribadi korban.

Paspor dan barang bukti lainnya diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.(ks01)