Beranda Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Biosolar Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Biosolar Bersubsidi

46
0
Kapolda Kepr Irjen Tabana Bangun saat konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan bbm solar bersubsidi/F-Humas Polda Kepri

Batam, Keprisatu.com – 3 (tiga) orang Tersangka Inisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Rabu (15/2).

Ketiga orang tersangka inisial DI alias D yang merupakan pemilik ke-3 kendaraan, SS alias S (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan DT alias BT (Sopir Mobil Pelangsir) diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu aji Kota Batam. Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Kronologis

″Modus Operandinya adalah Pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter yang disimpan didalam kendaraan dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan /jerigen-jerigen. Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU, selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegit empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 (dua puluh tiga) buah jerigen berkapasitas 35 Liter kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Adapun dalam 1 hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak ±1.400 liter / 1 Ton yang mana setiap liternya dibeli seharga Rp. 6.800. (enam ribu delapan ratus rupiah) dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah). Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC; ±1500 (Seribu Lima Ratus) BBM Jenis Solar yang berada di Mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 (Dua Puluh Tiga) Buah Jerigen Berkapasitas 35 Liter, 1 (Satu) Unit Pompa Minyak, 1 (Satu) Unit Selang Minyak, 1 (Satu) Unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter BP 1301 ZL, ±150 (Seratus Lima Puluh) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 1 (Satu) Unit Pompa Minyak, 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter BP 8818 ZF, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Brizzi Warna Kuning dan 1 (Satu) Unit Pompa Minyak.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. (*)