Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ungkap kasus tindak pidana kasus korupsi di ruang lingkup Dispora Kepri. Mantan pejabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Kepri menjadi pelaku utama.
Hal ini dikatakan Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat konferensi pers, Senin (11/4/22).
“Jadi mantan pejabat berinisial W ini merupakan pelaku yang mencairkan dana hibah tersebut tanpa melalui prosedur,” katanya.
Modusnya yakni W mencairkan dana hibah tak melalui Verifikasi yang tak sesuai SOP. Dimana dana hibah tersebut diberikan kepada Ormas-Ormas ilegal di wilayah Kepulauan Riau dengan bentuk hibah untuk sebuah kegiatan.
“Namun diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktif,” jelasnya.
Diungkapkannya, beberapa kegiatan tersebut juga kegiatan yang berbentuk olah raga. Misalnya kegiatan catur, atau fudsal, kegiatannya tak ada, namun ada dokumentasi untuk mengelabuhi data.
“Jadi, ormasnya sebanyak 45 juga ilegal tak terdaftar,” tambahnya.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial W tersebut dibantu oleh 5 rekannya yaitu inisial M yang merupakan PHL di Pemerintah Provinsi Kepri namun M telah melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO. Juga ada yang berinisial S yang bekerja sebagai sopir taksi, inisial MS berprofesi sebagai tukang ojek, inisial AAS pekerja swasta dan MI sebagai montir pemilik bengkel.
“Saat ini yang baru terungkap dengan kerugian sebanyak Rp 6 Milyar, sedangkan yang tengah diselidiki sebanyak Rp 20 Miliar,” katanya.
Dia menjelaskan, yang disita saat ini adalah uang sebanyak Rp 233 jutaan. Sedangkan total kerugian lainnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selain itu juga sebanyak 77 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.
KS14
Editor : Tedjo