Beranda Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penambang Pasir Dekat Pemukiman Warga

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penambang Pasir Dekat Pemukiman Warga

Keterangan Foto: Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Saat Menunjukan Barangbukti Yang Berhasil Diamankan Dari Tiga Pelaku Penambang Pasir, Saat Ekspos di Halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8) sore.

Batam, Keprisatu.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Penindakan dilakukan setelah aktivitas tersebut tetap berjalan meski sebelumnya telah mendapat teguran dari kepolisian.

Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, dalam penindakan yang dilakukan pada awal Agustus 2026 itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MN (26), SL (38), dan AM (43). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut.

“Untuk lokasi atau TKP-nya berada di Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujar Juleigtin saat konferensi pers di Lobby Gedung Krimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).

Menurut Juleigtin, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mencuci tanah menggunakan mesin pompa air atau dompeng. Dari proses tersebut, tanah menghasilkan pasir yang kemudian dikumpulkan dan dijual kepada pembeli.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk roda enam, telepon seluler, surat kendaraan dan dokumen terkait, serta satu unit mesin diesel pompa air merek Sindong. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam aktivitas tersebut, MN diduga berperan sebagai sopir truk. Sementara SL disebut sebagai pemilik kendaraan, sedangkan AM diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tangkahan di lokasi penambangan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas tersebut.

Kanit 1 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho mengatakan, aktivitas penambangan tersebut diperkirakan telah berjalan sekitar dua bulan. Setiap satu truk pasir, hasil tambang dijual dengan harga sekitar Rp1,4 juta, sementara biaya atau nilai pengangkutannya disebut berada di kisaran Rp1 juta per truk.

Polisi juga masih mendalami pihak yang membeli pasir hasil tambang ilegal tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan mengungkapnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Pemain tidak menghiraukan imbauan petugas, makanya kami tindak. Apalagi aktivitasnya sangat dekat dengan pemukiman warga. Penindakan tidak akan berhenti di sini,” tegas Juleigtin.

Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Lubang bekas galian dapat berubah menjadi kolam ketika terisi air dan berisiko menimbulkan longsor. “Ironisnya aktifitas ini tak jauh dari perumahan warga setempat dan jika dilanjutkan, bisa saja akan membahayakan warga sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Penyidik kini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam untuk proses hukum selanjutnya. (Pur)