Beranda Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Adanya Honorer Fiktif di DPRD Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Adanya Honorer Fiktif di DPRD Kepri

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi

Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri saat ini menyelidiki kasus honorer fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Dimana kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena datanya dipakai dan terdaftar menjadi tenaga honorer sementara yang bersangkutan tidak pernah bekerja apalagi menerima upahnya di lingkungan DPRD Kepri.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung, fokus pada indikasi adanya honor/gaji fiktif yang diterima oleh ratusan karyawan honorer.

“Jadi ada orang – orangnya ini tidak bekerja, namun mendapat gaji dengan modus rekruitmen fiktif yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2023,” katanya Kamis (9/11/23).

Dia menjelaskan, bahwa laporan ini bermula dari masyarakat yang sebelumnya mendaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, namun tidak diterima. Ketika mereka mendaftar di perusahaan lain, ternyata status honorer mereka sudah terdaftar di DPRD Kepri, menyebabkan mereka tidak diterima di perusahaan tersebut.

“Jadi modus pertama yang terungkap adalah penerimaan gaji oleh orang-orang yang tidak pernah menerima gaji tersebut. Modus kedua melibatkan mereka yang dinyatakan lulus, namun tidak pernah bekerja, hanya mengisi absensi, tetapi tetap mendapat gaji setiap bulan. Modus ketiga melibatkan pejabat yang memiliki sopir dan pembantu yang didaftarkan sebagai honorer di sekwan, padahal mereka tidak bekerja di situ,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya memeriksa hampir 20 saksi dari tenaga honorer dan internal DPRD Kepri, termasuk bagian keuangan dan bagian rekrutmen.

“Padahal Gubernur Kepri telah mengeluarkan peraturan pada Januari 2013 yang melarang penerimaan honorer, namun aturan tersebut tetap dilanggar,” tegasnya.

Proses penyelidikan akan bergulir menjadi penyidikan setelah ditentukan jumlah kerugian negara. Tindak lanjutnya akan mencari tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Ya proses hukum sedang berjalan saat ini,” pungkasnya. (KS14)

Editor: Tedjo