Surabaya, Keprisatu.com – Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) menyatakan komitmennya untuk mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayah provinsi tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Kebijakan baru ini memberikan mandat langsung kepada Dispora sebagai instansi pemerintah daerah untuk memegang kendali atas sistem pembinaan atlet, termasuk dalam aspek pelatihan, pendanaan, hingga program pemusatan latihan.
Dengan demikian, peran KONI sebagai mitra strategis akan mengalami penyesuaian fungsi dalam struktur pembinaan olahraga di daerah.
Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, mengungkapkan kesiapan tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan bahwa perubahan kewenangan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Bertentangan dengan Olympic Charter, KONI Jatim Soroti Pasal Buka Celah Ruang Intervensi Pemerintah
Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (9/6). “Menurut penjelasan Kadispora, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif Oktober mendatang, atau satu tahun setelah diundangkan,” ungkap Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menyoroti sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Olympic Charter.
“Kalau merujuk pada Olympic Charter, pemerintah tidak diperkenankan turut campur langsung dalam urusan teknis organisasi olahraga. Pembinaan seharusnya diserahkan kepada profesional yang memahami dunia olahraga secara menyeluruh,” tegasnya.
Olympic Charter sendiri merupakan dokumen resmi yang berisi prinsip, aturan, dan pedoman organisasi serta pelaksanaan Gerakan Olimpiade dan Olimpiade itu sendiri. Dokumen ini diterbitkan dan dikelola oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC – International Olympic Committee).
Pasal-Pasal yang Dipersoalkan
Tidak hanya memuat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi, beberapa ketentuan dalam Permenpora 14/2024 yang menuai kritik antara lain:
Pasal 10 ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian, menggantikan prinsip kedaulatan anggota.
Pasal 16 ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional serta pemberian kompensasi wajib menggunakan dana dari luar APBN/APBD.
Pasal 21 ayat (2): Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian.
Pasal 28 ayat (1): Menteri dapat membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.
“Kalau dikelola oleh pihak yang tidak memahami proses pembinaan, maka prestasi yang dicita-citakan bisa jadi hanya tinggal angan. Kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ujar Dudi, yang juga mantan atlet gulat nasional.
Upaya Kajian Kritis dan Harapan Perbaikan
Sejumlah akademisi dan praktisi olahraga turut menanggapi peraturan ini dengan melakukan kajian kritis. Mereka berharap kebijakan yang menyangkut masa depan olahraga prestasi nasional dapat disusun secara lebih adil, profesional, dan sesuai standar internasional.
Sementara itu, meskipun terdapat polemik dan penolakan dari berbagai kalangan, Dispora Jatim tampaknya tetap bertekad mengambil alih peran pembinaan yang selama ini dijalankan oleh KONI Jatim.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebutkan bahwa KONI adalah lembaga independen, profesional, dan bukan bagian dari struktur pemerintahan.
Dalam undang-undang tersebut, KONI diberi mandat utama untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Dengan dinamika yang berkembang, banyak pihak berharap agar Dispora dan KONI dapat segera menemukan titik temu, demi keberlanjutan pembinaan atlet yang sehat, berkelanjutan, dan berprestasi. (KS03)