Keprisatu.com – Adanya informasi tentang lowongan pekerjaan diberbagai media sosial diwajibkan menyertai surat vaksin. Sebab, sampai saat ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam mengakui tidak ada aturan terikat hal ini, namun, peraturan itu hanya kebijakan dari perusahaan.
“Dalam aturan Disnaker, tidak ada aturan seperti itu. Mungkin itu hanya kebijakan perusahaan saja dan mereka (pihak perusahaan) juga belum melaporkan ke kami (dinas),” kata Kadisnaker Kota Batam, Rudi, Sakyakirti, Jumat (18/6/2021).
Kata Rudi, perusahaan yang diambil kebijakan bukan melalui Disnaker. Bahkan sambungnya, regulasi ini tidak ada diatur oleh undang-undang.
Rudi mengatakan, bagi para pancaker ini yang memiliki umur diatas 18 tahun diwajibkan mengikuti vaksin massal yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini apabila ada pihak perusahaan mensyaratkan harus vaksin, maka para pencaker ini bisa lolos salah satu persyaratan.
“Sudah banyak yang ikut vaksinasi massal, kami tidak bisa melarang perusahaan membuat kebijakan tersebut, karena tidak ada aturannya,” ucapnya.(KS10).
Editor : Tedjo