Beranda Batam Dishub Batam Tegaskan Larangan Pungutan Parkir di Jembatan Barelang

Dishub Batam Tegaskan Larangan Pungutan Parkir di Jembatan Barelang

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol mengeluarkan imbauan berupa larangan parkir untuk para pengendara yang menghentikan kendaraannya di area Jembatan Barelang.

Batam, Keprisatu.com – Dishub Batam menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan izin parkir di atas Jembatan Barelang 1 dan 2, yang merupakan aset Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepala Dishub menyebut bahwa pungutan parkir oleh pihak tidak resmi di area tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban yang dilakukan Polresta Barelang untuk menjaga ketertiban dan menindak oknum yang melakukan pungli, terutama jika disertai unsur pemaksaan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Barelang, menyusul meningkatnya laporan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa jembatan bukanlah area parkir yang diperbolehkan, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, karena dapat menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jembatan itu bukan tempat parkir. Larangan ini diterapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan,” tegas Salim, Senin (7/4).

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban yang dilakukan Polresta Barelang. Penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli, apalagi dengan unsur pemaksaan, menurutnya perlu dikedepankan demi menjaga ketertiban.

Di sisi lain, Salim juga mengingatkan agar larangan parkir tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. “Jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” ujarnya. (KS03)