Beranda Batam Disbudpar Saring Hotel dan Restoran Penerima Dana Hibah Kemenparekraf

Disbudpar Saring Hotel dan Restoran Penerima Dana Hibah Kemenparekraf

Proses verifikasi hotel dan restoran yang dilakukan Disbudpar Kota Batam.
Proses verifikasi hotel dan restoran yang dilakukan Disbudpar Kota Batam.

Keprisatu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama dengan PTSP dan BP2RD Kota Batam memverifikasi sejumlah hotel dan restoran di Kota Batam, Senin (9/11) di Kantor Disbudpar Batam. Hal ini dilakukan untuk menyaring calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Hari ini, kami memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam. Saat ini, 34 hotel sudah datang ke Disbudpar. Batam adalah salah satu kota dari 101 kota/kabupaten di Indonesia yang mendapat dana hibah untuk membantu hotel dan restoran,” kata Ardiwinata, Kepala Kadisbudpar Kota Batam.

Kata pria yang akrab disapa Ardi ini, ada ratusan hotel dan restoran di Kota Batam yang merupakan calon penerima dana hibah tersebut. Hal ini berdasarkan ketaatan membayar pajak di tahun 2019 dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP). Namun, ia mengaku belum memperoleh jumlah pastinya, karena proses verifikasi masih berlangsung.

“Dalam verifikasi tersebut, hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku efektif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini, fotocopy domisili usaha di Kota Batam, dan kami menunggu sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 November 2020 pukul 23.59 wib,” ujarnya.

Ardi menegaskan, penggunaan dana hibah tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020. “Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, serta melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir,” jelasnya.(ks10)

Editor : Aini