Beranda Batam Disbudpar Batam Fasilitasi Sidang TACB Merekomendasi Cagar Budaya

Disbudpar Batam Fasilitasi Sidang TACB Merekomendasi Cagar Budaya

41
0
Tim Cagar Budaya Kota Batam foto bersama..

Batam, Keprisatu.com – Telah diselenggarakan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam (Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2) pada, Rabu (26/10/2022).

Sidang dipimpin Anas Ketua Tim Cagar Budaya Kota Batam dan dihadiri oleh 6 anggota yg lain. Koesrini HM.Zen. Hamdayani. R. zulkarnain, Edi Sutrisno dan Hendri Sudian dan Narasumber yang terdiri dari 2 orang Tokoh Masyarakat (Abdul Rasyid & H. Alimun) ditambah 1 orang Budayawan (Samson Rambah Pasir ) dan 1 orang zuriat Raja Isa yaitu Raja Erwan serta 10 orang Pengamat.

“Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang nantinya akan menjadi Cagar Budaya (CB) ini akan menjadi tonggak sejarah maupun sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam. Dan nantinya akan di tetapkan sebagai CB oleh Walikota Batam, H.M. Rudi,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata.

Ardi mengatakan, adapun 4 ODCB tersebut yakni: Komplek Makam Zuriat Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu di Pulau Buluh (akan dilakukan sidang lanjutan pada hari Jum’at mendatang).

Pada sidang Rabu kemarin, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dari tonggak awal sejarah berdirinya Batam bahwa sebenarnya Raja Isa dahulu kala, bertempat tinggal di Batam kemudian ditunjuk sebagai Amir.

Kemudian, Rumah Potong Limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya.

Mengingat hal tersebut merupakan keunikan dimana rumah melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air. Serta, tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebit melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu.

Ketua Tim Cagar Budaya Kota Batam, Anas mengatakan sesuai ketentuan ada beberapa kriteria yg bisa direkom sebagai Cagar Budata antara lain berusia di atas 50 tahun, mewakili gaya masa tertentu, mempunyai nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya (kota, provinsi, nasional).

“Di Batam Banyak ODCB yg perlu kita gali dan di rekom menjadi CB sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya,” ujar Anas mengakhiri.

KS10