Beranda Kesehatan Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM, Ada yang Berbeda

Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM, Ada yang Berbeda

28
0
Patroli penyekatan dalam rangka PPKM Level 4 di Batam beberapa waktu lalu

Keprisatu.com – Terdapat pelonggaran beberapa aturan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14-20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pelonggaran itu.

Di antaranya adalah, dibukanya bioskop serta bandara yang menjadi pintu masuk bagi internasional, hingga strategi pemerintah hidup bersama Covid-19, seperti dikutip dari nesiatimes.com : 

Bioskop

Luhut menyebut bioskop mulai dapat beroperasi di daerah dengan status PPKM level 2 dan 3 dengan kapasitas maksimal 50%.

Selain itu, warga yang ingin mengunjungi bioskop juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bioskop tidak mendapat izin operasi pada daerah yang masih di zona kuning atau merah.

Bandara Pintu Masuk Internasional

Kemudian Luhut juga menerangkan soal bukanya pintu masuk internasional bandara.

Hanya dua bandara yang akan membuka pintu internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

Namun, untuk kedepannya, Pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuka Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Bali.

Persyaratan bagi pendatang dari luar negeri:

  • Telah menerima vaksin penuh.
  • Wajib melakukan PCR sebanyak 3 kali.
  • Melakukan karantina selama 8 hari.

“Pengetatan persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” ujar Luhut dikutip dari Tribunnews.com.

Strategi Hidup Bersama Covid-19

Pemerintah, ujar Luhut, kini tengah mempersiapkan strategi hidup bersama Covid-19.

Menurutnya, terdapat tiga kunci utama untuk hidup bersama Covid-19.

Yakni, cakupan vaksinasi yang tinggi, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) yang maksimal, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang tinggi.

Nantinya orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19 akan mendapat status hitam dalam sistem PeduliLindungi.

Hal itu akan memudahkan pemeriksaan hingga penanganan pasien ke karantina terpusat.

Sebelumnya Luhut menjelaskan bahwa PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih ada.

Setiap sepekan akan ada evaluasi PPKM di Jawa-Bali untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19. (KS03)