Beranda Batam Dinilai Menguntungkan Investor, Buruh Minta Pemerintah Batalkan UU Omnibus Law

Dinilai Menguntungkan Investor, Buruh Minta Pemerintah Batalkan UU Omnibus Law

42
0
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Graha Kepri.
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Graha Kepri.

Keprisatu.com – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai hanya menguntungkan investor dan sangat memberatkan parah buruh. Untuk itu, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam yang berunjuk rasa di depan Graha Kepri, Senin (2/11) meminta kepada pemerintah untuk segera membatalkan undang-undang tersebut.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Panglima Garda Metal, Suprapto itu menuntut agar pemerintah pusat membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta kenaikan UMK tahun 2021 sebesar minimal 8,2 persen.

Dalam aksinya, Suprapto mengatakan buruh seluruh Indonesia sangat keberatan dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, undang-undang tersebut dinilai sangat memberatkan buruh dan hanya menguntungkan investor saja.

“Karena sudah menjadi undang-undang, kami minta kepada Bapak Presiden agar keluarkan Perpu (Peraturan Perundang-undangan),” ujarnya.

Selain itu juga, sambung Suprapto, buruh menganggap pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Kepri gagal dalam menangani persoalan upah. Menurutnya, upah minimum provinsi (UMP) Kepri saat ini sebesar Rp3.000.500 jauh dari harapan buruh, karena tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Menurut Suprapto, provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan lainnya telah menaikkan UMP sekitar 3-5 persen. Kenaikan ini berdasarkan dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja untuk seluruh provinsi di Indonesia.

“Di daerah lain, UMP ada kenaikan, masa di Kepri tidak naik. Kami minta Pak Gubernur bisa paham itu. Kalau tidak ada kenaikan, maka tidak ada daya beli masyarakat. Ini sama saja dengan menurunnya perekenomian di Batam,” ujar Suprapto.

Untuk itu, sambungnya, buruh FSPMI sangat menolak keras UMP tersebut. Apalagi Omnibus Law Cipta Kerja saat ini masih dalam sengketa.

“Kalau UMP tidak naik, maka UMK Batam tetap di angka Rp4,3 juta. Tapi yang kasihan adalah karyawan baru. Nantinya gaji mereka berdasarkan dari nilai UMP,” ucapnya.

Kata Suprapto, aksi unjuk rasa ini akan kembali digelar pada 9 dan 10 November 2020 mendatang. Dalam aksi tersebut, mereka akan mendatangi Kantor Wali Kota, DPRD Batam dan juga Graha Kepri.

“Aksi dua hari nanti akan melibatkan ribuan buruh. Kami tetap menyuarakan penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan kenaikan UMK Batam,” ujarnya.(ks10)

Editor : Aini