Beranda Tanjungpinang Digeledah di Jalan Raya, Pria Pembawa Sabu Dibekuk Jajaran Polres Tanjungpinang 

Digeledah di Jalan Raya, Pria Pembawa Sabu Dibekuk Jajaran Polres Tanjungpinang 

Para pelaku penyalahgunaan narkoba
Para pelaku penyalahgunaan narkoba

Keprisatu.com –  Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus kepemilikan Sabu di Tanjungpinang. Dalam ekspose di Polres Tanjungpinang pada pada Jumat (12/11/2021), polisi berhasil membekuk pelaku.

Pengungkapan kasus dimulai saat  Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, dimana seorang anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BP 2710 CB.

Pelaku bernama “S”  dicurigai memiliki narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Ir.Sutami Kota Tanjungpinang.

Tepat  pukul 20.00 WIB anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi berada Simpang Lampu Merah Jalan Ir.Sutami sedang berhenti menggunakan sepeda motor.  Laki-laki tersebut mengakui benar bernama “S”.

Bersama saksi RT , keduanya digeledah . Saat itu ditemukan pada dashboard sepeda motornya 1 (satu) buah kotak Rokok Rave yang didalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Barang itu dibungkus dengan plastik bening yang diakui miliknya, dan 1 (satu) unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Ks05).

Editor : Tedjo