Keprisatu.com – Dua nelayan asal Indonesia, Minan dan Nur Fahri Fauzi, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air setelah sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia.
Keduanya tiba di Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing.
Keduanya diamankan bersama empat anak buah kapal (ABK) karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Sebelumnya, empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara itu, kedua nakhoda masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia.
Setelah proses hukum dan pemeriksaan selesai, Minan dan Nur Fahri akhirnya dapat kembali ke Indonesia. Kepulangan keduanya menjadi bagian dari upaya pendampingan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bergerak cepat memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan, kedua nelayan dijemput langsung saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).
Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara mengatakan, keberhasilan pemulangan seluruh nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif Pemerintah Provinsi Kepri dengan berbagai pihak, khususnya KJRI Johor Bahru, sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.
Ia menjelaskan proses pembebasan kedua nahkoda tidak berlangsung mudah karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia, terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Meski demikian, melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan dengan baik sehingga keduanya akhirnya diizinkan kembali ke Tanah Air.
Doli mengingatkan seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar senantiasa berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan, dengan selalu memperhatikan batas wilayah negara serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.
Setelah proses penjemputan selesai, kedua nelayan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan Gama AF Isnaeni untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. (tjl)




