Beranda Batam Diduga Lakukan Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM ini Dipolisikan

Diduga Lakukan Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM ini Dipolisikan

38
0
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto datangi TKP mayat Mr X di TPA Punggur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto 

Keprisatu.com Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Aisyah ZA (44) dilaporkan oleh seorang perempuan yakni ND alias R.

Oknum LSM ini dilaporkan atas kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan. Aisyah ZA ini merupakan oknum LSM dari LSM Garda Juang.

Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkapnya di  Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang pada Rabu (9/12/20) pukul 19.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Dasar : LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020.

“Terlapor ini ada dua alamatnya, yakni di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam (KTP) dan yang sekarang di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang,” katanya.

Ari menjelaskan  personel Subdit 3  menangkap pelaku  setelah  Tim melacak keberadaan terlapor di alamat yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam.

Namun terlapor tidak tinggal dialamat tersebut dan kemudian personel Subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjung Pinang.

Kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang. Di sana   mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

“Sekitar 19.30 WIB personel Subdit 3 mengamankan terlapor dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya. (ks14)

Editor : Tedjo