
Batam, Keprisatu.com – Persoalan perebutan hak asuh anak berbuntut panjang. Darno dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dalam persidangan perkara perdata.
Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut disampaikan Firma Hukum Assisi & CO melalui Managing Partner Romesko Purba, S.H., didampingi Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., pada Selasa (11/8/2026). Laporan itu berkaitan dengan perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara verstek pada 13 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, hak pengasuhan dua anak diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos. Sementara itu, Deasy Natalia mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan sehingga tidak mendapatkan kesempatan yang layak untuk hadir dan menyampaikan pembelaan. Ia baru memperoleh salinan putusan tersebut pada 14 Juni 2026.
Setelah mempelajari isi putusan, Deasy bersama kuasa hukumnya menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Salah satu yang dipersoalkan adalah kesaksian Darno yang disebut menyatakan Deasy tidak mampu atau tidak dapat mengurus kedua anaknya. “Padahal Deasy merupakan ibu kandung yang selama bertahun-tahun aktif merawat, mendidik, menjaga, serta memenuhi kebutuhan anak-anaknya,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan mengenai kondisi psikologis anak. Dalam persidangan disebutkan kedua anak pernah dibawa ke UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk konsultasi psikologi dan terdapat informasi yang seolah menunjukkan adanya gangguan mental. Namun, laporan tersebut turut melampirkan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026 dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit BP Batam yang menyatakan Delviana Quicen tidak memiliki riwayat gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Perbedaan informasi tersebut, kini diminta untuk diuji secara objektif oleh penyidik. Kuasa hukum meminta polisi memeriksa pihak UPTD PPA, dokumen asesmen psikologis, resume pemeriksaan, tenaga kesehatan, hingga pihak yang memberikan informasi terkait kondisi anak. Mereka juga meminta seluruh keterangan Darno ditelusuri berdasarkan sumber dan alat bukti yang mendukungnya.
Tak hanya soal pengasuhan dan kondisi psikologis anak, keterangan mengenai kehidupan pribadi Deasy juga dipersoalkan. Darno diduga memberikan keterangan yang pada pokoknya menuduhkan Deasy tidur dengan laki-laki yang berbeda. Kuasa hukum meminta penyidik mendalami apakah Darno mengetahui langsung informasi tersebut, kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, siapa yang dimaksud, serta apakah terdapat bukti berupa foto, video, komunikasi elektronik atau saksi lain.
Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, menegaskan laporan tersebut bukan bertujuan menghakimi Darno. Menurutnya, pihaknya hanya meminta kepolisian menguji apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau justru mengandung unsur tindak pidana. “Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu,” tegas Romesko.
Romesko menyebut, laporan tersebut menggunakan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu dasar hukum terkait dugaan keterangan palsu di atas sumpah. Ia menegaskan, apabila penyidikan nantinya membuktikan adanya kesaksian palsu yang diberikan secara sengaja, persoalan tersebut bukan lagi sebatas konflik keluarga, tetapi menyangkut integritas proses peradilan. “Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Deasy menyatakan tetap menghormati proses hukum dalam perkara perdata tersebut, termasuk upaya Peninjauan Kembali melalui Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan informasi, arahan, atau peran lain jika ditemukan dalam proses penyelidikan.
Hingga laporan ini disampaikan, dugaan terhadap Darno masih berupa laporan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Deasy Natalia (34) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah mengaku keberatan terhadap putusan perkara perdata yang berkaitan dengan rumah tangganya dan hak asuh anak.
Deasy mengatakan, terdapat fakta-fakta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam putusan tersebut.
Deasy menggugat suaminya, Zaiqui Ardynoto D Fimos (34), yang diketahui merupakan putra dari Darno, seorang pengusaha garam di Tanjungpinang. “Karena saya tak terima digugat perceraian, tanpa dilibatkan ke persidangan dari awal hingga surat putusan Pengadilan di Tanjung Pinang hingga selesai,” ujarnya, Senin (20/5) sore.
Deasy mengaku, dari pernikahan yang berlangsung pada 2018 di Tanjungpinang lalu, keduanya dikaruniai dua orang anak berinisial DI (7) dan DF (3). Sebelum menikah, pasangan tersebut diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA atau sekitar 18 tahun. “Sejak menikah kami diberi rumah oleh mertua untuk tinggal di Sukajadi,” ujarnya.
Menurut Deasy, keretakan rumah tangga mulai terjadi pada 2023 atau sekitar lima tahun usia pernikahan. Perselisihan dipicu oleh persoalan ekonomi dan komunikasi yang semakin memburuk sejak kelahiran anak kedua. “Saya tak mau terjadi perkelahian, makanya saya memilih diam dan menangis karena kami satu rumah tetapi beda kamar saat ditanya suami saya hanya diam,” katanya.
Ia mengaku, sempat diminta terlibat dalam pembukuan keuangan keluarga. Namun, ketika hal tersebut ditolak oleh sang suami, hubungan keduanya semakin memanas. Bahkan, Deasy mengaku pernah mengalami perlakuan yang membuatnya terpukul ketika uang bulanan sebesar Rp6 juta disebut dilempar ke lantai saat terjadi pertengkaran.
Meski mengaku berusaha bertahan dengan bersikap sabar dan memilih diam, Deasy mengatakan perhatian dari suami semakin berkurang. Ia mengaku sering merasa bingung, tertekan, dan hanya bisa menangis menghadapi kondisi rumah tangganya yang terus memburuk.
Puncaknya, pada Juni 2025, keduanya memutuskan untuk berpisah rumah. Saat itu, kedua anak dibawa ke Tanjungpinang dengan alasan sementara. Namun sekitar 10 hari kemudian, Deasy mengaku mendapat informasi dari pihak keluarga suami bahwa anak-anaknya akan dirawat di sana hingga dewasa. “Mendengar omongan mertua seperti itu, saya shock berat dan sangat keberatan,” ujarnya.
Kuasa hukum Deasy, Romesko Purba, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN TPG. Permohonan PK tersebut diajukan setelah kliennya, menerima salinan putusan yang dinilai merugikan dan tidak melibatkan Deasy secara utuh selama proses persidangan.
Romesko juga menyebut, pihaknya mempersoalkan isi putusan yang menyatakan anak mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) menunjukkan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa maupun gangguan mental pada anak tersebut. “Hasil pemeriksaan medis itu akan dijadikan bukti baru (novum), dalam permohonan PK ke Mahkamah Agung sebagai dasar untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan sebelumnya,” ujarnya. (Pur)