Beranda Internasional Didakwa Langgar UU Pasar Bursa Singapura, Ini Penjelasan Kris Wiluan

Didakwa Langgar UU Pasar Bursa Singapura, Ini Penjelasan Kris Wiluan

Kris Wiluan. (Ist)

Keprisatu.com – Taipan Indonesia Kris Wiluan dibidik pelanggaran undang-undang pasar modal dengan 112 dakwaan. Ia dituduh memanipulasi transaksi dan harga saham perusahaan miliknya, KS Energy. Kris Wiluan membantah tuduhan itu.

“Bahwa saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura,” tulis Kris Wiluan dalam rilis pers yang diterima Keprisatu.com, Jumat (7/8/2020) siang.

Keterangan pers tertulis yang menyampaikan pernyataan Kris Wiluan diumumkan Citra Mas Group setelah Kris dikabarkan terseret masalah hukum di Singapura. Citra Mas adalah bendera bisnis milik Kris di Batam.

Keterangan tertulis itu menyatakan Kris Wiluan sebagai pengusaha nasional dengan berbagai aktivitas bisnis di Indonesia perlu memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan di media Singapura sehubungan dengan kasus dakwaan di pengadilan Singapura untuk dapat dipahami dengan benar oleh dunia usaha dan perbankan nasional.

Kris Wiluan selaku CEO KS Energy telah menyampaikan dan menegaskan bahwa pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX).

Niatnya adalah untuk membantu para pemegang saham perorangan yang telah membeli saham KS Energy dengan tabungan pribadinya, karena harga saham pada saat itu turun.

Saham yang dibeli tersebut sama sekali tidak pernah dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Keterangan tertulis itu juga menyatakan kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Citramas Group yang berbasis di Batam. (KS 10)

Simak Juga: Taipan Indonesia Kris Wiluan Hadapi 112 Dakwaan Transaksi Fiktif di Pasar Saham