Karimun, Keprisatu – Satu demi satu kasus pidana di masyarakat bisa diselesaikan secara damai dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kali ini, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro kembali menyelesaikan satu perkara penganiayaan ringan atas pelaku A Warga Desa Sanglar, Kecamatan Moro.
Perkara tersangka A dihentikan penuntutannya setelah melalui proses mediasi penal yang difasilitasi oleh Haryo Nugroho dan Jan Fanther Rio Simanungkalit selaku Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Karimun Di Moro.
Kacabjari Moro Haryo Nugroho mengatakan, perkara tersangka A telah memnuhi syarat-syarat untuk dilakukannya restoratif justice. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara yang disangkakan kepada tersangka tidak melebihi dari 5 tahun.
“Kemarin kami telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 kepada tersangka. Dengan begitu, tersangka telah dinyatakan bebas,” kata Haryo, Jumat (29/4/2022).
Haryo menyebutkan, tersangka A sebelumnya terjerat perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada korban F, sesama warga Sanglar Kecamatan Moro. Dalam perkaranya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.
“Upaya, Proses (Kesepakatan Perdamaian-red), dan Pelaksanaan Perdamaian telah dilakukan, sehingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian antara Tersangka dengan didampingi istrinya dan Korban dengan didampingi orang tuanya, tanpa paksaan. Mediasi itu juga disaksikan oleh Kepala Desa, Ketua RW, dan Ketua RT, demi penghindaran stigma negatif,” katanya.
Lebih lanjut, Haryo mengatakan,perkara tersangka telah dihentikan penuntutannya atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Ia juga menyebutkan, tersangka A atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Korban F. Dimana akibat komunikasi yang kurang baik sehingga terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan kesalahpahaman dan membuat Tersangka melakukan penganiayaan.
“Atas kesalahpahaman itu, korban mengalami sakit pada bagian pipi dan memar kemerahan pada bagian lengan kiri atas korban. Namun, saat ini korban dengan hati terbuka dan jiwa yang besar menerima maaf tersangka tanpa syarat apapun,” katanya.
Dengan mengedepankan Rasa Kemanusiaan dan hati nurani, melalui Keadilan Restoratif yang bertujuan memberikan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat khususnya membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban sesama warga Desa Sanglar Kecamatan Moro yang hidup bertetangga dan menjaga keharmonisan sehingga masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula.
(Ks12)