Keprisatu.com – Saat ini para pengusaha minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg tengah gerah. pasalnya di Kota Batam malah justru dipenuhi dengan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg.
Minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg ilegal diduga beredar bebas di Kota Batam. Minuman yang masuk ke Batam dengan cara diselundupkan ini mudah ditemui di sejumlah outlet.
Informasi yang diperoleh, Minggu (23/5/2021), bir kaleng merek Carlsberg ilegal dijual di beberapa minimarket dan kafe di kawasan pelabuhan ternama di Batam. Juga ditemui di toko-toko dan kafe di kawasan Nagoya, Jodoh dan Botania, Batam Centre.
Bir Calsberg ilegal ini tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM dan buatan mana. Selain itu kadar alkoholnya lebih tinggi yakni 5 persen dan harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan Bir Calsberg resmi.
Berbeda dengan Bir Calsberg resmi, Bir Calsberg ilegal kaleng yang beredar dikemas dalam kemasan plastik seperti kemasan minuman kaleng non-alkohol lainnya.
“Bir Calsberg ilegal ini sudah cukup lama beredar dan harganya lebih murah dibandingkan dengan Bir Calsberg yang selama ini beredar di Batam. Diduga bir ini selundupan dari luar negeri, belum tahu dari Malaysia, Philipina, atau dari China,” ujar narasumber seperti dikutip Gokepri.com.
Namun dia menduga bir ini masuk ke Batam secara ilegal. “Pasti diselundupkan oleh importir besar sehingga berani terang-terangan beredar di Batam. Bahkan dijual di outlet resmi secara terbuka. Aparat wajib menindak,” harapnya.
Menurutnya, diduga masuknya minuman ilegal ke Batam melibatkan banyak pihak. “Sepertinya bir ilegal ini berani beredar dengan terang-terangan karena diduga ada orang kuat yang membacking,” tambahnya.
Sejumlah distributor bir resmi di Batam belum berhasil dikonfirmasi. Sejauh ini belum ada tindakan dari BPOM maupun aparat terkait dengan beredarnya Bir Calsberg ilegal di Batam.
Diduga maraknya bir ilegal dengan harga jauh lebih murah beredar di Batam karena kenaikan tarif cukai sebesar 15,4%, yang berlaku efektif 1 Januari 2019.
Hal itu mengakibatkan bir ilegal dengan harga jauh lebih murah menjadi peluang bisnis yang menguntungkan bagi penyelundupan bir ilegal ke Batam.
Untuk diketahui, kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam menggunakan KM Carolina digagalkan Aparat Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau pada Februari 2021 lalu.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian dan pelacakan.
“Kapal berhasil ditangkap di perairan Dapur 12 dan hendak menuju Pekanbaru, Riau,” kata Reinhard saat itu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 200 case bir Carlsberg warna hijau, 100 case bir Carlsberg kemasan merah, dan 100 case bir merek Tiger.
“Kasus ini kami serahkan kepada petugas KPU Bea dan Cukai tipe B Kota Batam untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Reinhard.(KS03*)