Beranda Bintan KPU Bintan Gelar Debat Publik Paslon Apri Sujadi dan Alias Wello

KPU Bintan Gelar Debat Publik Paslon Apri Sujadi dan Alias Wello

Suasana debat terbuka yang digelar di Bintan (Foto: tangkapan layar)

Keprisatu.com – KPU Kabupaten Bintan menggelar Debat Publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.  Dalam acara yang berlangsung Sabtu, 14 November 2020, Bawaslu Kabupaten Bintan hadir di tengah Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan di The Anmon Resort Bintan.

Dalam sesi tanya jawab paslon adalah momen menentukan kecerdasan dan pemikiran yang cemerlang, sehingga dari hasil debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hijau, menjadi putih jadi trending perdebatan antara kedua Paslon Pilkada Bintan 2020.

Alias Wello yang berkesempatan bertanya menanyakan komitmen Apri – Roby dalam penanganan penyelesaian pelepasan lahan warga dalam kawasan hijau (hutan lindung).

Selanjutnya, Paslon nomor urut satu, Apri – Roby  memaparkan keberhasilannya dalam penyelesaian lahan warga di kawasan hijau. Apri Sujadi paslon  petahana ini menguraikan keberhasilannya selama kepemimpinannya 5 tahun terakhir.

Apri mengatakan, “Sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan pembebasan lahan warga seluas 773 Ha di kawasan hutan lindung,” terangnya. Namun di sesi Apri Sujadi yang bertanya,  menyinggung keberhasilan Alias Wello yang juga saat memimpin Lingga, selama memimpin kabupaten Lingga 5 tahun terkahir ini.

“Kami telah menyelesaikan 773 Ha dan anda hanya mampu 60 ha, rasanya tidak mungkin program kerja 100 hari anda mampu menyelesaikan masalah ini,” tanya Apri Sujadi seraya minta penjelasan Alias Wello.

Pertanyaan  Apri Sujadi ini bukan lah tak alasan. Sebab  Alias Wello kerab mengkampanyekan di masyakarat, bahwa dirinya akan memyelesaikan permasalahan lahan di kawasan hutan lindung, hanya dalam 100 hari kerja.

Apri Sujadi selanjutnya memberikan penjelasan terkait pelepasan lahan di kawasan hutan lindung. Menurut Apri, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang  Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, bahwa untuk menyelesaikan permasalahan lahan membutuhkan waktu yang panjang.

Sementara pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014, menyebutkan bahwa tahapan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan membutuhkan waktu hingga 111 hari kerja.

Belum lagi, di tahap keputusan pelepasan kawasan hutan yang membutuhkan waktu 51 hari kerja. “Jadi pelepasan lahan di kawasan hutan lindung untuk waktu normalnya (saja) butuh 162 hari kerja,” ucap Apri. Itupun, katanya, dengan catatan semua persyaratan sudah lengkap.(Ks05).

Editor : Tedjo