Beranda Batam Dari Kabel hingga Travo PLN, Ini Deretan Kasus Pencurian di Fasum yang...

Dari Kabel hingga Travo PLN, Ini Deretan Kasus Pencurian di Fasum yang Diungkap Polresta Barelang

Ekspose kasus pencurian fasum di Polresta Barelang

Keprisatu.com – Aksi pencurian kabel listrik milik PLN kian meresahkan warga, khususnya di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Dalam beberapa waktu terakhir, warga mengeluhkan gangguan listrik yang diduga kuat akibat ulah pelaku pencurian fasilitas umum tersebut.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan lingkungan.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di sejumlah wilayah Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, yang didampingi sejumlah pejabat dari Polda Kepri serta jajaran Polsek Belakang Padang.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pencurian kabel listrik milik PLN. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat.

Kasus lannya yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel listrik milik PLN di kawasan Batu Batam Mas yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang beroperasi di wilayah Batam dan sekitarnya.

Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, kemudian memotong dan mengupas kabel untuk diambil tembaganya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Selanjutnya, polisi mengungkap kasus pencurian travo milik PLN di Pulau Kasu yang terjadi pada 1 April 2026. Dalam kasus ini, lima pelaku berinisial AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23), mencuri travo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang sebelum menjualnya ke penampungan besi tua. Nilai penjualan mencapai Rp14 juta, sementara kerugian korban ditaksir Rp35 juta.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial AH, PL, dan T menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi tersebut, pelaku memperoleh Rp400 ribu, dengan total kerugian korban mencapai Rp5 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuri, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, serta speedboat. Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Selain itu, kepolisian akan meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum. (KS03)