Beranda Batam Dari 107 Unit Mobil Kejahatan Iptu HA, 32 Unit Sudah Diamankan

Dari 107 Unit Mobil Kejahatan Iptu HA, 32 Unit Sudah Diamankan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan pengungkapan kejahatan oknum perwira Polri Iptu HA dan 3 pelaku lainnya di Mapolda Kepri.

Keprisatu.com – Dari 107 unit mobil kejahatan Iptu HA, oknum perwira Polisi di Polres Bintan bersama tiga pelaku lainnya yang dilaporkan ke Polda Kepri, 32 mobil sudah diamankan tim gabungan Polda Kepri. Sedangkan sisanya 75 unit mobil masih dalam tahap pengembangan dan pencarian.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (20/5/2020).

Tim gabungan Polda Kepri yang melacak keberadaan pelaku Iptu HA dan tiga pelaku lainnya terdiri dari Direktorat Reserse Umum, Direktorat Intelijen Keamanan, dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri. Adapun tiga pelaku lainnya dalam tindak kejahatan ini inisial AR, SB, dan SA.

Berikut data para tersangka: (1). Iptu HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam. (2). AR, 41 tahun, laki-laki, wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam. (3). SB, 41 tahun, laki-laki, wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam. (4). SA, 25 tahun, laki-laki, supir ambulance/ honorer Pemkab Bintan, Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Beberapa barang bukti mobil hasil kejahatan Iptu HA dan 3 pelaku lainnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 32 unit mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 ke atas. Sebanyak 32 dokumen bukti perjanjian sewa-menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa-menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, dan kwitansi.

Barang bukti lainnya uang tunai Rp18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, kartu tanda anggota (KTA) Kepolisian RI atas HA, kartu ATM, STNK mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek Bank Mandiri.

Kasus ini mencuat berawal dari laporan Polisi yang dibuat saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri. Laporannya, terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oknum anggota Polri Iptu HA.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000, melalui perantara inisial AR dan inisial SB. Mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya digadaikan ke pihak lainnya.

Uang dan dokumen mobil yang menjadi barang bukti hasil kejahatan Iptu HA dan 3 pelaku lainnya

Pada hari Sabtu (17/5/2020) tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/5/2020) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Iptu HA di kos-kosannya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Selanjutnya Iptu HA dibawa ke Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.(*/ted)