Beranda Batam Dampak Covid-19. Nasabah BPR Dana Nagoya Keluhkan Somasi atas Dirinya

Dampak Covid-19. Nasabah BPR Dana Nagoya Keluhkan Somasi atas Dirinya

Ricard Rando Sidabutar SH, pengacara
Ricard Rando Sidabutar SH, pengacara

Keprisatu.com –  Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Dana Nagoya, melayangkan somasi kepada seorang nasabah mereka berinisial LNN (53). Somasi tersebut dikirimkan hingga tiga kali.

Namun, somasi yang dilayangkan itu dinilai kurang tepat, karena histori kredit debitur LNN  tidak mengalami keterlambatan sebelum terjadi Covid-19.

Menurut LNN, yang disampaikan pihak Dana Nagoya semuanya diduga tidak berdasarkan fakta atau bohong.  Dalam somasi itu, LNN dikatakan mengalami masalah pembayaran, sebelum pandemi Covid-19.

Namun hal itu dibantah LNN. Karena menurutnya, dirinya tidak  mengalami masalah pembayaran sebelum pandemic covid-19 berlangsung.

“Mereka bilang saya ada masalah pembayaran, tapi itu tidak benar. Dan itu bisa dicek langsung di BPR Dana Nagoya Cabang Odesa,” ujar LNN yang dijumpai Selasa (29/9/20).

Menurutnya, sebelum Covid-19,  tagihan kreditnya selalu dibayarkan tepat waktu.  Bahkan sebelum batas waktu sudah ia lakukan pembayaran.

“Saya sampaikan disini, tidak ada maksud saya untuk menyudutkan Dana Nagoya, maupun oknum yang mengintimidasi saya,  tapi saya rasa hal ini perlu diluruskan. Agar jangan sampai terjadi pada debitur lainnya,” ungkapnya.

Dijumpai di lokasi yang sama, Kuasa Hukum LNN, Ricard Rando Sidabutar SH mengatakan, somasi yang dilayangkan PT BPR Dana Nagoya kepada debiturnya (LNN)  dirasa kurang tepat.

Richard Rando juga sudah melihat historinya pembayaran kredit,  bahwa nasabah ini sudah lama menjadi nasabah BPR Dana Nagoya dan tidak terjadi keterlambatan pembayaran.

“Catatan pembayaran atau catatan kredit klien kami LNN, KPR yang sekarang juga tergolong sangat lancar.  Bahkan KPR yang sekarang ini dibayarkan tepat waktu, hingga  sampai wabah Covid-19 melanda,” paparnya.

Kliennya juga dikatakannya memiliki itikad baik dengan mengajukan permohonan rektrukturisasi sesuai dengan OJK.

Richard Rando  melihat, dari pihak BPR Dana Nagoya melalui oknum Toni (Direktur Bisnis),  diduga  melakukan beberapa cara yang tidak terpuji.

“Tindakan yang dilakukan Direktur Bisnis sudah masuk ketindak pengancaman, intimidasi dan segala macamnya yang dirasa kurang etis,” tegasnya.

Dia juga sangat menyayangkan tindakan dari oknum Direktur dari BPR tersebut. Dimana dirinya mengatakan oknum tersebut, melayangkan obrolan di Whatsapp yang berbau intimidasi.

“Selalu kuasa hukum, Saya meminta hal ini tidak dilanjutkan, karena  apabila masih dilanjutkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum ke PT BPR Dana Nagoya dan juga kepada oknum Direktur Bisnis bank tersebut,” ujarnya.

Richard Rando mengatakan misalnya kliennya ini sudah melanggar, atau permohonan itu ditolak, mereka tentu bisa menempuh jalan dengan melakukan gugatan hukum ke pengadilan.  Jadi pihaknya mengingatkan supaya, langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh BPR Dana Nagoya itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau mereka (Dana Nagoya) ingin menggugat silahkan, akan kami hadapi.  Tapi sekali lagi, kami sangat menyayangkan praktek-praktek yang dilakukan melalui Whatsapp dengan segala intimidasi tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah Tim Keprisatu, juga masih berusaha melakukan upaya konfirmasi ke managemen BPR Dana Nagoya.  (ks14)

Editor : Tedjo

 

KS14

KS14