Keprisatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang bebas PPnBM. Setidaknya terdapat 21 jenis mobil yang mendapat diskon pajak barang mewah (PPnBM) hingga 100 persen. Untuk Kepri, diskon pajak ini berlaku juga di wilayah Kota Tanjungpinang.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021. Kepmenperin ini tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meneken Kepmenperin ini pada 26 Februari 2021.
Adapun syaratnya, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal. Di mana, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Setidaknya terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam penghitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia. Komponen itu mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.
Pemberian diskonnya sendiri, akan berlaku selama 9 bulan. Pemberian besaran insentif PPnBM mencapai 100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei). Kemudian, 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus). Selanjutnya, 25 persen pada tahap ketiga (September-November).
Terkait dengan segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan.
BACA BERITA LAIN:
PPnBM Mobil 0 Persen Berlaku di Kota Tanjungpinang
DP Kendaraan Nol Persen Mulai Maret
DP Rumah Nol Persen Mulai Bulan Maret
Nah, berikut ini daftar mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM mulai per 1 Maret 2021:
Toyota:
-Yaris
– Vios
– Sienta
– Avanza
– Rush
– Raize
Daihatsu:
-Xenia
-Gran Max Minibus
-Luxio
-Terios
-Rocky
Mitsubishi:
-Xpander
-Xpander Cross
Nissan:
-Livina
Honda:
-Brio RS
-Mobilio
-BR-V
-HR-V
Suzuki:
-New Ertiga
-XL-7
Wuling:
-Confero.
(ks04)