
Batam, Keprisatu.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sei Beduk bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Dua pelaku yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, menggelar ekspos pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (8/8/2026) siang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial J.S. dan Y.S. yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Batam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 13.41 WIB. “Korban kehilangan satu unit Honda Beat bernomor polisi BP 6768 RR berwarna hitam yang diparkir difalam masjid,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, Alex bersama jajarannya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan mereka.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke kawasan Tanjunguncang, Batam. Pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.11 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sei Beduk dan Opsnal Polsek Batu Aji bergerak ke sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang kemudian diketahui berinisial J.S. dan Y.S. Saat menjalani pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang terlihat dalam rekaman CCTV saat melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Batamindo.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi lainnya, yakni wilayah Bengkong dan Batam Kota. “Dari pengakuan kedua pelaku telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Alex menambahkan, kedua tersangka menggunakan hasil penjualan sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tiga unit kendaraan yang berhasil dikuasai pelaku, dua di antaranya diduga merupakan hasil kejahatan, sementara satu kendaraan digunakan sebagai sarana operasional. “Dua motor hasil curian, kemudian dijual kepada penadah berinisial B dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit,” katanya.
Kedua tersangka, sambung Alex, juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Y.S. disebut pernah menjalani hukuman di Polsek Batam Kota. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual serta memburu penadah berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sei Beduk, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk di area rumah ibadah. Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kunci kontak dan disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat meninggalkan kendaraan. (Pur)