Beranda Batam Calon Penumpang Gagal Selundupkan Sabu yang Disimpan dalam Anus

Calon Penumpang Gagal Selundupkan Sabu yang Disimpan dalam Anus

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku

Keprisatu.com – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Pelaku dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim, yang menyelundupkan sabu  pada Rabu (25/11/20).

Kronologis tangkapan sabu tersebut didasari dari hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam. Sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria yang berinisial M (52 ). Dia hendak terbang ke  Batam – Surabaya – Lombok.

Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas Bea Cukai melakukan urine test untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh tersangka tersebut.

Pelaku penyelundupan. Sabu disimpan dalam anus

“Jadi, dari urine test menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, untuk itu kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan ada 2 bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani, Kamis (3/12/20).

Dijelaskannya bahwa penindakan sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam di tahun 2020. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.

Tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya dengan modus yang sama yaitu jasa “burung”. Burung adalah istilah untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima.

“Jadi sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus,” jelasnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (ks14) 

Editor : Tedjo