Beranda Batam Cacat Hukum, Pengawas Badan Usaha BP Batam Bubar

Cacat Hukum, Pengawas Badan Usaha BP Batam Bubar

Dinilai cacat hukum, Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam bubar.
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Centre.
Dinilai cacat hukum, Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam bubar.
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di Batam Centre.

Keprisatu.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya mencabut Perka Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha BP Batam. Dengan demikian, penunjukan tujuh anggota pengawas badan usaha BP Batam otomatis gugur alias bubar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengakui pencabutan itu, hari ini Senin (7/6/2021). Menurut Dendi, pencabutan itu menindaklanjuti Surat Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri tertanggal 15 April 2021 perihal penyampaian temuan hasil pemeriksaan terkait hal itu. Untuk itu, perlu pencabutan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha BP Batam.

”Dengan Perka Nomor 19 Tahun 2020 itu, seluruh peraturan atau keputusan pun cabut dan tidak berlaku lagi,” imbuh Dendi.

Dendi melanjutkan, ketujuh orang pengawas badan usaha sebagaimana penunjukannya dalam SK, mereka sempat berkantor dan memberikan laporan sebulan sekali. ”Jadi ada proses di lapangan, seperti diskusi, pertemuan, dan lainnya menyangkut pengawasan badan usaha tadi,” imbuh Dendi.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (7/6), merasa bersyukur dengan pencabutan Perka BP Batam itu.

”Syukur, Kepala BP Batam membatalkan ini, karena sudah menyangkut persoalan lain,” ujar Lagat dalam keterangan resminya, dilansir Posmetro.co.

Intinya, Lagat menerangkan, pembentukan perka tersebut maladministrasi atau cacat hukum. Atau tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kemudian Lagat menjelaskan, dengan pembatalan Perka Nomor 19 Tahun 2021 itu, secara hukum Pengawas Badan Usaha itu gugur alias sudah bubar. ”Otomatis Pengawas Badan Usaha ini per tanggal 27 Mei 2021 bubar. Dengan pemberitaan ini masyarakat jadi tahu, bahwa tujuh orang ini bukan pengawas lagi,” tegas Lagat.

Ombudsman Kepri, imbuh dia, akan menyurati Kepala BP Batam untuk mengoptimalisasi sistem pengawasan internal. Karena sejak dulu orang-orang di BP Batam sebenarnya cukup berkualitas. (ks04)