Beranda Head Line Cabuli sang Pacar di Wisma Remaja ini ‘Dijemput’ Polisi

Cabuli sang Pacar di Wisma Remaja ini ‘Dijemput’ Polisi

40
0
cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan
Tersangka pencabulan inisial S

Keprisatu.com – Kasus pencabulan kembali menghebohkan Kota Tanjungpinang. Ironisnya,  kasusnya menimpa seorang remaja laki laki berusia 17 tahun berinisial S sebagai pelaku dan korbannya  juga masih di bawah umur . Dia harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga mencabuli sang pacar yang usianya juga masih bau kencur alias dibawah umur.

Pelaku melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri di dalam sebuah wisma. Aksi ini terkuak saat sang pacar mendadak memberitahukan kepada orang tuanya kalau dia terlambat datang bulan.

Karuan saja orang tua si perempuan langsung murka dan melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Polisi langsung menangkap sang pemuda.

Terkait penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Awal, penangkapan pelaku , pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 24.10 Wib.

Setelah menerima laporan polisi, dan dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di  Bintan Timur.

“Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, ” ucapnya.

Awal juga menceritan kejadian, pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 21.00 wib, di salah satu kamar wisma Sakura Tanjungpinang, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Selanjutnya ,pada bulan Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib, di tempat yang sama wisma Sakura Tanjungpinang, pelaku melakukan hal serupa terhadap korban, atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan /menstruasi.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana 5 sampai 15 tahun pasal 81 undang perlindungan anak” tutup Awal. (KS03)

Editor : Tedjo