Batam, Keprisatu.com – Unit Buser Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial MRT (18) ditangkap tak lama setelah kejadian berkat laporan cepat warga dan kesigapan petugas kepolisian. Peristiwa itu dilaporkan pada Jumat (6/10/2025), tak lama setelah kasusnya mencuat ke publik.
Dari hasil penyelidikan, kejadian memilukan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
MRT diduga memanfaatkan situasi ketika rumah korban dalam keadaan sepi untuk melakukan perbuatannya. Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Korban, berinisial NT (13), seorang pelajar, ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar. Temuan itu membuat sang ibu langsung melapor ke pihak berwajib.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan dan penanganan psikologis dari pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan dari pelapor berinisial N (37), yang merupakan ibu korban, saat itu ia mencari anaknya yang sebelumnya berpamitan untuk pergi ke rumah ayahnya di kawasan Perumahan Harapan Indah.
Saat memasuki rumah tersebut, pelapor mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tidak berpakaian.
Setelah dimintai keterangan, pelaku MRT (18) mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban NT (13) yang masih di bawah umur.
Mengetahui hal tersebut, warga sekitar yang mendengar kejadian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupang untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan saksi-saksi serta bukti visum et repertum (VER) yang menguatkan terjadinya tindak pidana.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, dan hasil pemeriksaan visum et repertum.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, mengingat dampak psikologis dan sosial yang sangat berat bagi korban.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (KS03)




