Beranda Batam Cabuli Remaja 15 Tahun, Honorer TU di Bengkong ini Dikeler Polisi

Cabuli Remaja 15 Tahun, Honorer TU di Bengkong ini Dikeler Polisi

Tsk Cabul berinisial MZ
Tsk Cabul berinisial MZ

Keprisatu.com -Lantaran diduga mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun, seorang honorer TU di sebuah sekolah di Bengkong, dibekuk polisi. Dia dibekuk dari status whatsapps milik korban.

Penangkapan ini dilakukan Jajaran Polsek Bengkong terhadap  pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial  MZ (19) pada Kamis (1/10/20) sekitar pukul 00.20 WIB di Bengkong, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Polresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, kasus ini berawal pada saat orangtua korban yang melihat status WhatsApp korban MS (15) pada tanggal 29 September 2020 yang lalu.

“Jadi pada status korban, orang tuanya melihat ada video korban dengan pelaku ini,” ujarnya, Senin (5/10/20).

Kemudian, keesokan harinya pada tanggal 30 September 2020 orangtua korban diberitahu oleh adik korban, SR, bahwa ada chattingan antara pelaku dengan korban.

Ayah korban langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungan korban dengan pelaku.

“Korban mengakui bahwa dia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan korban tersebut, orangtua korban merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima laporan dari orangtua korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mengumpulkan bukti atas kejadian itu.

“Kamis (1/10/20) sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal bersama orangtua korban mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung mengintrogasi pelaku,” bebernya.

Tak berkutik saat dibekuk, pelaku  mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban  lebih dari 1 kali.

“Jadi pasal yang disangkakan adalah pasal 81, 81 UUD Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (ks14) 

Editor : Tedjo