Beranda Batam Cabuli Pacar Hingga Hamil, Pemuda di Batuampar Diciduk Polisi

Cabuli Pacar Hingga Hamil, Pemuda di Batuampar Diciduk Polisi

ilustrasi korban pencabulan

Batam, Keprisatu.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Batu Ampar menjadi pengingat penting bagi keluarga agar semakin berhati-hati dalam mengawasi pergaulan anak usia remaja. Di tengah perkembangan teknologi dan pergaulan yang makin terbuka, pengawasan orang tua menjadi benteng utama agar anak tidak terjerumus ke dalam hubungan yang berisiko.

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar baru-baru ini berhasil mengungkap kasus yang melibatkan seorang remaja putri berusia 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mulai curiga terhadap kondisi fisik anaknya yang terlihat berbeda. Kecurigaan itu akhirnya mengarah pada kenyataan pahit ketika hasil pemeriksaan medis menunjukkan sang anak tengah hamil enam bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kavling di Kecamatan Batu Ampar. Korban berinisial  P (15) diduga telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri, seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial W. Hubungan keduanya yang semula dianggap biasa ternyata berujung pada persoalan hukum dan moral yang serius.

Kecurigaan orang tua korban bermula ketika mereka membawa anaknya ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban sudah berbadan dua. Saat didesak lebih jauh, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya. Pengakuan itu sekaligus membuka jalan bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian. Pada malam yang sama, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat dan mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah ditahan keluarga korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kompol Amru, Selasa (23/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak agar terhindar dari tindakan yang membahayakan masa depan mereka. Polisi berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambah Kompol Amru.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun pergaulan sehari-hari. (Ks03) 

Editor : Tedjo