Beranda Batam Cabuli Bocah Bau Kencur 10 Kali, Pria Dibengkong Nyaris Dirujak Massa

Cabuli Bocah Bau Kencur 10 Kali, Pria Dibengkong Nyaris Dirujak Massa

124
0
cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan
cabuli bocah bau kencur
Ilustrasi, pencabulan

Batam, Keprisatu.com – Cabuli bocah bau kencur hingga 10 kali, seorang pria di Bengkong. Karena ketahuan dan takut dimassa, dia menyerahkan diri ke kantor polisi. Kasus pencabulan ini terjadi di Bengkong, Kota Batam.

Korbannya adalah seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun sedangkan pelaku sendiri berusia 48 tahun. Berbeda keluarga , korban dan pelakui  tinggal serumah di sebuah kontrakan. Mirisnya, aksi keduanya yang sedang bergumul, terpergok oleh istri dari tersangka. Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi itu sebanyak 10 kali. Kasuspun mengalir ke tangan polisi.

BACA : Cabuli sang Pacar di Wisma Remaja ini ‘Dijemput’ Polisi

Tersangka W sendiri diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur di kawasan Bengkong Batam hingga akhirnya mmebuat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi,  lantaran takut diamuk masa yang sudah geram atas ulahnya.

Terungkap  tersangka W awalnya sempat dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka di dalam kamar rumahnya .

Kapolsek Bengkong  AKP Bob Ferizal mengatakan pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban,  tindakan asusila yang menimpa gadis dibawa umur, terjadi pada   Minggu 3 April lalu

BACA JUGA : Honda Premium Matic Day di DC Mall, Kunjungi hingga di 10 April 2022

“Modusnya tersangka membujuk korban agar mau ditiduri dengan dijanjikan sesuatu. tersangka dan korban juga diketahui tinggal di rumah yang sama dengan hanya beda kamar tidur,” kata AKP Bob.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, SH menjelaskan  pada  Minggu (03/04/2022) sekira pukul 10.00 Wib saat Pelapor (ibu korban) bersama dengan suaminya dan beberapa orang anaknya di dalam kamar..

Pelapor mendengar suara orang ribut-ribut dari luar kamar, mendengar hal tersebut Pelapor bersama dengan suaminya langsung terbangun dan saat membuka pintu kamar, korban  langsung berlari masuk kedalam kamar sambil menangis nangis ketakutan.

Kemudian isteri pelaku masuk ke dalam kamar Pelapor sambil marah-marah, memaki-maki dengan kata kasar serta memukul-mukul badan dan kepala Korban kemudian istri pelaku mengatakan, “Muncung, muncung tengok kelakuan anak kau ini tadi aku pulang dari pasar nengok anak kau dibawah terus terlapor diatas dalam keadaan telanjang bulat“.

Beberapa saat kemudian Pelapor langsung menanyain kepada Korban dan setelah ditanyain berkali-kali Korban mengatakan bahwa sudah sering digituin oleh pelaku dan selanjutnya pelapor tidak terima atas perbuatan diduga pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan dari Korban, Pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH mengamankan diduga pelaku inisial W (48 Tahun) dan setelah diintrogasi diduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang ulang kepada korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 Kali sejak Desember 2021.

Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Korban dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih dan pelaku menyatakan bahwasannya pelaku sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada Pelaku.

Korban yang merupakan Anak dari teman baik Pelaku yang sama sama berjualan dengan pelaku dan tinggal 1 Rumah dengan Keluarga Pelaku.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos. (KS03)

Editor : Tedjo