Beranda Kepri Buruh Batam Bintan Karimun Ikut Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Buruh Batam Bintan Karimun Ikut Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

119
0
Buruh saat menolak RUU Cipta Kerja di Komplek Parlemen, Jakarta.
Buruh saat menolak RUU Cipta Kerja di Komplek Parlemen, Jakarta.

Keprisatu.com – Berjuta buruh berencana melakukan mogok kerja nasional selama tiga hari mulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). Buruh di Batam, Bintan, Karimun, Provinsi Kepri termasuk yang akan ikut aksi menolak UU Cipta Kerja.

Sejumlah konfederasi serikat buruh mengecam keras atas pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Mereka kecewa lantaran proses pembahasan hingga pengesahan yang dimotori DPR dan pemerintah menutup ruang partisipasi publik.

Mengutip laman kompas.com, Selasa (6/10/2020), Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020), menyatakan sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional.

Aksi mogok kerja tersebut akan diikuti buruh yang bekerja di sektor kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif, komponen elektronik serta industri besi dan baja.

Kemudian, diikuti buruh di sektor farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, hingga perbankan.

Adapun, sebaran wilayah jutaan buruh yang akan menggelar mogok kerja meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian disusul Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Said menyatakan, aksi mogok nasional ini didasarkan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” tegas Said.

Said menuturkan, dalam mogok kerja tersebut, buruh juga akan menyuarakan berbagai tuntutan menyusul lahirnya UU Cipta Kerja.

Antara lain, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.
Selain itu, buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang.

Buruh juga menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup. Kemudian, buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.

Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” terang Said.

Khusus di Kota Batam, buruh juga merencanakan aksi mogok kerja hari ini Selasa (6/10/2020) sampai Kamis (8/10/2020) di sejumlah kawasan industri.

“Walau masih di tengah pandemi Covid-19, kami tetap demo. Kalau tidak ada halangan, kami akan turun sebanyak 24 ribu orang,” sebut Suprapto, Senin (5/10/2020).

Rencananya, aksi mogok kerja akan dilakukan di setiap kawasan industri masing-masing. Misalnya di kawasan industri Mukakuning, kawasan industri Panbil, kawasan industri Tanjunguncang, dan sejumlah kawasan lainnya.

“Setiap anggota SPMI yang tergabung, akan melakukan aksi di kawasan industrinya masing-masing,” ucapnya.
(ks 04)