Beranda Bintan Bupati Bintan Minta Pengusaha Makanan Kurangi 50 % Kuota Kursi

Bupati Bintan Minta Pengusaha Makanan Kurangi 50 % Kuota Kursi

Pengusaha Makanan diminta mengurangi kuota kursi hingga 50 %

Keprisatu.com –  Polsek Gunung Kijang dan Satgas Kecamatan Gunung Kijang melaksanakan Operasi Yustisi dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan. Surat Edaran  bernomor  : T/617/443/SATGAS/5/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Adapun kegiatan dilakukan pada Selasa 01 Juni 2021, oleh  pihak Satgas Kecamatan Gunung Kijang beserta Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Kijang Iptu  Melki Sihombing, SH di halaman Polsek Gunung Kijang. Apel  diikuti oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Koramil 02 Bintan Timur, dan Satpol PP Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Setelah pelaksanaan apel kesiapan selesai, tim Satgas Penanganan Covid – 19 Kecamatan Gunung Kijang langsung bergerak menuju sasaran yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Melki Sihombing, SH.

Sasaran Operasi adalah masyarakat dan pengusaha antara lain Swalayan Ridho, RM. Brother, Warung Pecel Lele Anto, Toko Rezei, Warung Makan Halilintar, Warung Lele Cabe Hijau, Warung Makan Ayam Bakar Madu, dan RM. Mama As.

Pada lokasi tersebut Kapolsek Gunung Kijang,  Iptu Melki Sihombing, SH menyampaikan kepada pengunjung untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan.

Para pemilik tempat usaha disampaikan agar mengikuti Surat Edaran Bupati dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid – 19. “Berisi kepada pelaku usaha untuk mengurangi kapasitas meja dan kursi yang di pergunakan sebanyak 50% dan lebih baik menyarankan kepada pembeli untuk dibungkus dan makan di rumah saja,” ujar Iptu Melki Sihombing. (KS05).