
Keprisatu.com – Polsek Bengkong berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan, yang sempat sempat viral di media sosial yang terjadi di Homestay Mimicoco, Bengkong Sadai pada Sabtu (30/5) lalu.
Dalam ekspos perkara yang digelar di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7) sore, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kronologi serta penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei, sekitar pukul 02.00 WIB di kamar nomor 7 Homestay Mimicoco. Laporan polisi dibuat oleh Ratna Apriyanti, sementara korban dalam kasus tersebut adalah Andika Saputra. “Dalam kejadian ini kita menetapkan pelaku berinisial YBC (18) sebagai tersangka,” kata Tigor.
Penetapan tersangka ini, sambung Tigor, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. Kejadian ini berawal pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, saat YBC menginap bersama dua rekannya, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. “Pemicu kejadian ini setelah karena terjadi adu mulut yang diawali pelaku yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu penghuni lain,” katanya.
Merasa terganggu, Tigor menjelaskan, korban naik ke lantai tempat pelaku menginap untuk memberikan teguran. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali menegur karena suara ribut dan musik keras belum juga berhenti.”Keesokan harinya (Sabtu) kejadian serupa terulang lagi, lalu korban yang kesal sempat membanting pintu kamar homestay,” ujarnya.
Setelah itu, sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama adiknya duduk di area parkir sebelum pelaku turun dari lantai tiga sekitar pukul 02.00 WIB dan menghampiri mereka.
Saat itu Andika menegur pelaku dengan mengatakan, “Kalian tolong hargai orang lain, karena yang menginap banyak, bukan kalian saja.” Pelaku kemudian menjawab, “Saya kan membayar di sini, terserah kami.” Cekcok pun memanas hingga berujung pada aksi saling pukul.
Hasil keterangan penyidik, pelaku diduga lebih dulu menarik tangan kanan korban dan melayangkan pukulan ke bagian wajah. Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka robek di telinga serta luka pada pelipis kiri, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul berupa luka robek di bagian dahi sebelah kiri. Meski demikian, berdasarkan pengakuan tersangka, pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong dan tidak memakai senjata tajam maupun benda tumpul lainnya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara.Atas perbuatannya, tersangka YBC dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Pur)