Batam, Keprisatu.com – Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara, Kemerdekaan RI, dan Hari jadi Provinsi Kepulauan Riau, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, lakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 1 Juli 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reny mengatakan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mempersembahkan Program Pemutihan Pajak Daerah Tahun 2022 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 24 Tahun 2022.
“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini dengan bersegera membayar pajak pada tahap pertama, karena discountnya lebih besar dan sangat meringankan wajib pajak,” tegas Reni Yusneli, Rabu (22/06) .
Adapun hal-hal yang patut diketahui wajib pajak sebagai berikut;
Ada 3 ( Tiga ) bentuk Pemutihan pajak yang diberikan Gubernur yaitu :
1. Penghapusan sanksi administrasi
2. Pembebasan Bea balik nama Kendaraan
3. Keringanan pokok pajak kendaraan Bermotor
Tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak adalah :
1. Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic
2. Menarik minat masyarakat membayar pajak
3. Mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor
4. Meng-Update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023
5. Mendongkrak penerimaan PKB dan PNPB
Pemutihan pajak akan dilaksanakan selama 5 ( lima ) bulan mulai 1 Juli s/d November 2022, melalui 2 ( dua ) tahapan :
TAHAP Pertama : 1 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2022
TAHAP Kedua : 20 September s/d 30 November 2022
Tahap Pertama, pemutihan pajak berupa :
1. Penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%
2. Pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%
3. Keringanan Tunggakan Pokok PKB sebesar 50%
Tahap Kedua, Pemutihan pajak berupa : “
1. Penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%
2. Pembebasan BBNKB Kedua sebesar 100%
3. Keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30%
KS10