Beranda Tanjungpinang BP Jamsostek Tanjungpinang: Baru 22 Persen Pekerja Setor Nomor Rekening

BP Jamsostek Tanjungpinang: Baru 22 Persen Pekerja Setor Nomor Rekening

49
0
Pekerja dalam new normal menerapkan protokol kesehatan. Foto ilustrasi: Associated Press.
Pekerja dalam new normal menerapkan protokol kesehatan. Foto ilustrasi: Associated Press.

Keprisatu.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang Tri Sudarmadi menyebut ada 54.106 pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang akan menerima insentif upah atau subsidi dari pemerintah. Dari jumlah itu, baru sekitar 12 ribu pekerja yang sudah memberikan nomor rekeningnya untuk mendapatkan insentif upah.

“Selama lima hari ini kami baru menerima sekitar 12.000 atau 22 persen nomor rekening calon penerima subsidi gaji,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (13/8/2020).

Tri mengaku bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan data nomor rekening seluruh calon penerima subsidi hingga 15 Agustus mendatang. Pihaknya juga tengah melakukan validasi data tersebut yang membawahi lima wilayah kerja kabupaten/kota, mulai dari Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas.

“Kami masih melakukan pendataan bagi peserta calon penerima subsidi gaji tersebut,” ungkapnya.

Menurut Tri, saat ini BP Jamsostek memang tidak mencatat nomor rekening peserta. Data yang disimpan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

“Data ini terus bertambah, hingga 15 Agustus 2020. Sehingga perusahaan swasta harus benar-benar mendata karyawannya yang memenuhi syarat,” ujar Tri

Tri mengimbau kepada para pengusaha untuk segera menyetorkan nomor rekening para pekerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji, antara lain pekerja WNI, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Kemudian pekerja bersangkutan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja, dan sudah membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan 30 Juni 2020.

“Jadi pekerja yang memenuhi syarat harus ditambahkan nomor rekening untuk mencairkan dana subsidi gaji,” tambah Tri. (KS 08)