
Keprisatu.com – Dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar. Baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan, dan perumusan norma.
Untuk memahami hal tersebut, Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan Batam (Pushaka BP Batam), menggelar bimbingan teknis (bimtek) perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan di Informasi Teknologi (IT) Centre BP Batam, Batam Centre, Rabu (16/6/2021).
Kegiatan ini dibuka Kepala Pushaka BP Batam, Memet E Rachmat. Peserta bimtek dihadiri 30 orang dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.
Memet mengatakan, dalam melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) penyiapan peraturan perundang-undangan, berawal dari usulan unit-unit terkait. Kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.
“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup, tentang penyusunan atau perumusan draf tersebut,” kata Memet E Rachmat dalam sambutannya.
Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, serta dimoderatori Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.
Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain metodologi penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.

Kepala Pushaka BP Batam, Memet E Rachmat, berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif. (ks03)
Editor: tedjo




