Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pengukuran Sasaran Kinerja Pegawai di Lingkungan BP Batam, di Conference Room IT Center BP Batam, Batam Centre, Rabu (13/10/2021).
Kegiatan ini diikuti pejabat struktural tingkat 3 dan 4, dan para pengelola sumber daya manusia (SDM) pada 22 unit kerja di lingkungan BP Batam, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Acara dibuka Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti. Kegiatan ini menghadirkan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, Devi Anantha dan Koordinator Manajemen Kinerja dan Aparatur, Analis Kebijakan Madya, Kementerian PAN dan RB Agus Yudi Wicaksono.
Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti, mengatakan, pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan ini dibuat untuk membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan kompetitif. Oleh karena itu, ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” ujar Lilik.
Lebih lanjut ia mengatakan, Undang-Undang ini, mengamanatkan penilaian kinerja harus objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan guna meningkatkan mutu organisasi.
Sehingga, Bimtek Sasaran Kerja Pegawai ini dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai di lingkungan BP Batam sesuai amanat peraturan yang berlaku.
“Kegiatan yang terus kita lakukan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, agar seluruh pegawai BP Batam paham dan mampu menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) yang benar dan tepat, sesuai penetapan kerja dan rencana kinerja tahunan di masing-masing unit kerja, atau badan usaha di lingkungan BP Batam,” kata Lilik.
Bimtek ini juga agar dapat mendorong pegawai menghasilkan sasaran kerja pegawai yang kredibel, aplikatif, dan memenuhi kaidah dan aturan penulisan sesuai ketentuan.
Lilik berharap, bimtek ini dapat menyusun SKP dengan mengacu aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai BP Batam yang hadir dalam kegiatan ini terdiri PNS dan Non PNS, di mana semua pegawai BP Batam wajib mengisi SKP. Khusus pegawai PNS BP Batam yang menginduk pada 24 kementerian, setiap tahun wajib mengumpulkan SKP melalui sistem elektronik laporan kinerja (E-Lapkin) ke Badan Kepegawaian Nasional dan kementerian induk masing-masing pegawai. (ks03)
Editor: tedjo