Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, pembatasan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19 pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai BP Batam, baik pegawai Tetap maupun Pegawai P2K di Lingkungan BP Batam.
Lebih lanjut diterangkan Dendi, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam masa Pandemi Covid-19 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
“Maksud dan tujuan surat edaran ini dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Ssehingga perlu diatur kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam,” terang Dendi.
Ruang lingkup surat edaran tersebut, kata Dendi, Pegawai BP Batam dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Pegawai BP Batam, juga tidak diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama yang ditetapkan selama periode 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit. (ks03)
Editor: tedjo