Beranda Batam Bos Scrap Tanjungpinang Dibunuh dan Dikubur

Bos Scrap Tanjungpinang Dibunuh dan Dikubur

72
0
Kombespol Harry Goldenhardts, Kabid Humas Polda Kepri

Keprisatu.com – Bos Scrap Tanjungpinang bernama Zainuddin (48), yang tinggal di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tewas dibunuh. Tak hanya dibunuh,  jasadnya dikubur oleh dua pelaku, pada Minggu (5/9/21) yang lalu. Tak puas disitu, mobil korban ditenggelamkan di danau.

BACA JUGA : KSOP Dianggap Lemah, Dewan Nilai Scrap Kapal Acacia Langgar Aturan

Kedua pelaku tersebut merupakan Zulkifli (27) yang merupakan anak buah korban dan Adi Kuntet (45) yang merupakan tukang bangunan. Dimana kedua tersangka ini saling mengenal dan berteman.

Kronologis kejadian bermula saat korban berniat untuk membeli sebuah kendaraan roda empat dengan mengajak anak buahnya yaitu Zulkifli pada Sabtu (49/21). Kemudian, mengetahui korban sedang memiliki uang maka Zulkifli mengajak rekannya yang bernama Adi Kuntet untuk ikut membeli barang bersama korban. Namun ketika bertemu oleh Adi Kuntet, Zulkifli merencanakan untuk melakukan perampokan kepada korban bersama Adi Kuntet.

“Mereka berdua ini merencanakan merampok korban, kemudian si Andi Kuntet mengatakan bahwa korban kalau tak dibunuh maka mereka akan ketangkap, maka keduanya berencana merampok sekaligus membunuh,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (29/9/21).

Keesokan harinya Minggu (5/9/21) korban dan kedua tersangka berangkat dari rumah korban menuju arah Kijang untuk membeli kendaraan tersebut. Setibanya di Kilometer 20 arah Kijang, kedua tersangka melakukan aksinya.

“Korban yang tengah mengendarai mobil Avanza Veloz berwarna putih miliknya tiba-tiba dicekik dari bangku belakang oleh Andi Kuntet, kemudian, Zulkifli yang berada dibangku samping korban ikut memukul korban dan akhirnya korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak. Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul. Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban 58 untuk mengubur korban, berjarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat disebelah tower keduanya mengubur korban.

“Seluruh uang korban senilai Rp 200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju sebuah Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban. Ironisnya, mobil korban dibuang kedalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada didalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp 60 Juta,” jelasnya.

Kedua tersangka pun pulang kerumah dan kemudian melarikan diri keluar dari Kota Tanjungpinang. Sementara itu, pada Rabu (8/9/21), istri korban yang curiga sang suami tak pulang kerumah selama 3 hari tersebut melaporkan ke Polres Tanjungpinang.

“Setelah beberapa hari kemudian, Kepolisian Polres Bintan menemukan sebuah mobil didalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang. Dari hasil penyelidikan tersebut, Pada Kamis (23/9/21) Satreskrim Polres Tanjung Pinang di Back Up oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut ke Riau.

“Keduanya diamankan dilokasi yang berbeda dan mengakui bahwa telah membunuh korban,” jelasnya.

Terpisah, Tersangka Zulkifli (27) yang merupakan otak dari perbuatan tersebut beralasan bahwa dirinya tega melakukan perbuatan tersebut kepada bos scrap Tanjungpinang tersebut didasari oleh unsur sakit hati terhadap korban. Dimana korban sering sekali memarahi, menghina bahkan menyuruh dirinya pisah dengan istrinya.

“Saya dihina, dia (korban) bilang bahwa Saya tak sanggup menghidupin istri Saya,” kata tersangka Zulkifli.

Tak hanya itu, korban juga sering memarahin Zulkifli karena kerap sekali meminjam uang dan tak pernah mengembalikan uang pinjamannya tersebut. Uang dari hasil kejahatan tersebut dibelikan oleh kedua tersangka berupa emas, rumah dan juga beberapa kendaraan sepeda motor.

“Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo