Keprisatu.com – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial RAL yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, VJH (38), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bukit Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kasus ini menjadi perhatian setelah terungkap adanya dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sagulung sejak Minggu (21/6/2026) untuk menjalani proses hukum. Polisi kini terus mendalami peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan berulang yang terjadi dalam rentang waktu beberapa hari. Dugaan penganiayaan itu dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang dianggap tidak menjalankan perintah menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun.
“Motifnya karena pelaku kesal saat korban diminta menjaga adiknya yang berusia dua tahun. Namun korban justru bermain sehingga pelaku emosi dan melakukan pemukulan,” ujar Iptu Husnul Afkar. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban.
Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban terjadi lebih dari satu kali dengan menggunakan berbagai benda yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Menurut Husnul, pada 7 Juni korban diduga dipukul menggunakan hanger pakaian. Dua hari kemudian, korban kembali mengalami kekerasan menggunakan gagang pel.
Puncaknya terjadi pada 13 Juni ketika korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengalami sejumlah luka. “Korban ditonjok, ditinju, diremas wajahnya dan dicakar,” katanya.
Kasus ini mengejutkan warga sekitar. Veronika, pemilik rumah kontrakan tempat keluarga tersebut sebelumnya tinggal, mengaku sering mendengar pertengkaran pasangan suami istri tersebut. Namun, ia tidak menyangka korban juga mengalami kekerasan di dalam rumah.
Kasus itu mulai terkuak pada Jumat (19/6/2026) setelah ayah kandung korban mengirim pesan ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan biaya pengobatan dan kebutuhan makanan anaknya.
Pesan tersebut memicu kecurigaan sejumlah anggota grup yang kemudian mendatangi kediaman baru keluarga itu. Saat melihat kondisi korban yang mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sementara itu, ayah kandung korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online masih berstatus saksi. Polisi menyebut yang bersangkutan tidak berada di rumah saat dugaan penganiayaan terjadi dan baru mengetahui kondisi korban beberapa hari kemudian. (tjl)
