keprisatu.com – Penularan virus Korona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia masih terjadi hingga kini. Hal itu menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana. Meski status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, hal tersebut disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujarnya melalui pesan digital, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga Kamis (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.
Kedua, yakni terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tutupnya.
Doni menambahkan bahwa status yang diberlakukan menggunakan parameter seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya, cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas, serta dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan, yaitu di bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik. Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus Korona.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam. Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Sumber: jawapos