
Keprisatu.com – Tak main-main dalam pemberantasan narkotika jenis sabu, kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap satu kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepri. Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri mengamankan sabu dengan berat bruto 33 kilogram, dengan jumlah tersangka 3 orang.
“Jadi, kronologis penangkapan berawal adanya informasi pada Hari Senin, (9/11/20) sekira pukul 15.00 wib, petugas BNNP Kepri bahwa di perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diduga sabu. Sabu tersebut berasal dari Malaysia,” ungkap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, saat press release kasus tersebut yang berlangsung di kantor BNNP Kepri, Rabu (11/11).
Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri. Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas, tepatnya pada koordinat 1,2282430, 104,1541510. Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan.
“Ternyata, ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboat nya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 33 kilogram di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,” ujarnya.
Richard menjelaskan, ketika petugas akan mengambil barang bukti, ternyata speedboat yang memuat sabu mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam. “Usai mengamankan barang bukti, petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 wib pada hari Selasa (10/11) petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” bebernya.
Pengembangan atas penemuan sabu tersebut terus dilakukan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut adalah S (49), WNI yang berprofesi sebagai nelayan dan beralamat di Belakang Padang. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka S di Batu Besar, Nongsa. “Jadi S ini setelah melompat dia berenang sekitar 10 jam di laut, dan sempat bersembunyi di Pulau Putri,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu S (46) dan A (46), yang kedua pelaku merupakan kuli bangunan dan merupakan warga Batu Ampar. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S (46), speedboat itu disediakan oleh seseorang yang berinisial I (34), WNI yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Belakang Padang. “Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S (49) adalah SK (DPO) di Palembang,” jelas Richard.
Usai mendapatkan keterangan dari S, petugas BNNP melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di Belakang Padang, Rabu (11/11) pukul 00.30 wib. Menurut pengakuannya, tersangka S sebagai kurir telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu.
“Jadi yang berhasil kita amankan 33 ribu gram atau 33 kilogram. Rencananya barang yang berasal dari Malaysia ini akan dikirim ke Tembilahan, Riau,” katanya.
Richard mengatakan, tersangka S dijanjikan upah oleh saudara SK (DPO) sebesar Rp30 juta per kilogram, atau sekitar Rp990 juta. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp14 juta untuk biaya pengantaran barang. Dari jumlah tersebut, tersangka S menjanjikan upah sebesar Rp5 juta kepada tersangka I, namun yang diterima tersangka I baru Rp500 ribu.
Sesampainya di kantor BNNP Kepri, ketiga pelaku menjalani tes urin sebelum dijebloskan ke penjara. Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif.
“Dari hasil pengungkapan ini, negara telah menyelamatkan 174.245 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba,” kata Richard.
Selain sabu, petugas BNNP Kepri juga mengamankan barang bukti sebuah fiber box ikan berwarna merah dan 4 unit handphone. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(ks14)
Editor : Aini