Beranda Batam BNNP Kepri Musnahkan 4 Kilo Lebih Sabu dari Pelaku Jaringan Internasional

BNNP Kepri Musnahkan 4 Kilo Lebih Sabu dari Pelaku Jaringan Internasional

55
0
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat memimpin pemusnahan sabu lebih dari 4 kg, Rabu (4/11/20).
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan saat memimpin pemusnahan sabu lebih dari 4 kg, Rabu (4/11/20).

Keprisatu.com – Jajaran  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan  barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.014,16 gram. Barang bukti ini berasal dari  1 Laporan Kasus Narkotika (LKN).  Dari LKN ini didapati 3 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Kepri.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam acara pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Kepri pada Rabu (4/11/20) mengatakan, pengungkapan LKN / 31 / X / 2020 / BNNP ini, yakni pada Rabu (21/10/20) sekira pukul 20.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Sagulung. Setelah sampai di Pelabuhan Sagulung, sekira pukul 23.30 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diketahui berinisial H (40) WNI yang berprofesi sebagai marketing tabung pemadam kebakaran beralamat di Kecamatan Sekupang Kota Batam, Kepri,” ujarnya.

Dari H (40) tersebut petugas mendapati ada 1 buah tas punggung berwarna hitam terletak dimotornya yang di dalamnya terdapat 4 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.151 gram. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka H dan menurut pengakuannya yang menyuruh dia mengambil barang tersebut adalah inisial C yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center.

“Jadi C (43) WNI yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online beralamat di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap C yang berdasarkan keterangan tersangka H, C berada di perumahan Taman Raya Batam Center, setelah sampai dirumah yang ditunjuk oleh tersangka tersebut petugas tidak menemukan C,” bebernya.

Kemudian pada Kamis (22/10/20), petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut adalah C. Berdasarkan informasi, C kabur bersama S (34) WNI yang berprofesi sebagai Pemasok TKI Ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa Kota Batam, Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi diketahui S berada di sebuah rumah yang beralamat di Blok J2 no 39 RT.03 RW.22 Kec. Bengkong Kel. Sadai Kampung Bengkong Kolam Kota Batam, kemudian sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S didalam rumah tersebut,” katanya.

Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina.

“Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu B (DPO) diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan Handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia tersebut untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, dilakukan pemusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Jenderal Bintang Satu di Kepolisian ini menjelaskan bahwa tersangka H, C dan S merupakan jaringan narkoba jenis sabu Internasional dari Malaysia. Tersangka H, C dan S baru pertama kali melakukan mengambil Sabu tersebut dan tersangka C dan S di janjikan upah oleh B (DPO) sebesar Rp. 10.000.000.

“Tersangka H di janjikan upah oleh tersangka C sebesar Rp. 1.000.000 untuk mengambil/menjemput barang milik B (DPO) yang berada di Malaysia,” bebernya. Dia juga menjelaskan, bahwa barang tersebut rencananya akan diantar tersangka H kepada kaki tangan saudara B (DPO) yang berada di Batam.

“Dengan jumlah yang didapat dari pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan 20.755 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (ks14)

Editor : Tedjo