Beranda Batam BNNP Kepri Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ratusan Vape Etomidate, Hasil Sinergi...

BNNP Kepri Musnahkan 3 Kg Sabu dan Ratusan Vape Etomidate, Hasil Sinergi dengan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia

Keterangan Foto : Sodikin Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Saat Akan Memusnahakan Sabu-sabu Hasil Tangkapan di perairan Pulau Seleman, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, pada Senin (15/6/2026) lalu. Pemusnahan Dilakukan Dikantor BNN Kepri, Jumat (24/7) siang.

Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan sekitar tiga kilogram sabu-sabu dan ratusan cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor BNNP Kepri, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang berada di jalur perbatasan dan rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri.

Barang bukti sabu-sabu terbesar berasal dari penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri di perairan Pulau Seleman, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.42 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang menggunakan speed boat untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia menuju Tembilahan. Dari penindakan itu, petugas menemukan 3.489 gram sabu-sabu serta tiga cartridge vape yang mengandung etomidate.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan narkotika tersebut dibawa dari Malaysia dan diduga akan diedarkan setelah berhasil masuk ke wilayah Indonesia.

“Narkoba dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tembilahan,” ujar Sodikin usai kegiatan pemusnahan.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara Bea Cukai dan BNNP Kepri dalam mengawasi wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkotika lintas negara.

Sinergi tersebut, kata Sodikin, terus diperkuat bersama TNI, Polri, serta masyarakat. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk menekan jalur-jalur penyelundupan narkotika yang memanfaatkan wilayah perairan Kepri.

Sodikin menambahkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus juga terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor N. Sidauruk, mengatakan pemusnahan barang bukti juga berasal dari dua pengungkapan kasus lainnya yang dilakukan selama periode Mei hingga Juli 2026.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial HS (34). Ia ditangkap di kawasan PT Global Marindo, Batu Ampar, Batam, dengan barang bukti sebanyak 150 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Dalam kasus lainnya, petugas menangkap tiga tersangka berinisial MR (40), MZ (47), dan NZF (43) di lobi Tower 2 Pollux Habibie Batam. Dari tangan ketiganya, petugas menyita 246 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni IW (33) dan A (29), merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri di perairan Seleman, Kabupaten Karimun.

Seluruh barang bukti narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator.

Kombes Pol Nestor menegaskan BNNP Kepri akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk memburu dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

“BNN tidak akan pernah tinggal diam. Kami terus membangun kolaborasi lintas instansi untuk memberantas jaringan narkotika hingga tuntas,” tegasnya. (Pur)