Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 15.115,94 gram dari dua laporan kasus narkotika. Tersangka dari barang bukti tersebut sejumlah 5 orang.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari mengatakan, kasus pertama yakni Laporan Kasus Narkotika: LKN/21/VI/2020/BNNP. Dimana pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu.
“Sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju hotel. Sampai di hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 orang pria berinisial B (41), WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis,” ujarnya saat konferensi pers Selasa (11/8/2020).
Setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan kunci kamar hotel yang dipegang oleh tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel, petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage dan didapati barang bukti 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan tersangka A (24) WNI di bawah meja televisi.
“Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24) WNI adalah negatif dan tersangka B (41) WNI adalah positif methamfetamine,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A dan tersangka B adalah 1 buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.168 gram dan 4 unit handphone. Juga ada 2 buah KTP dan 2 buah kunci kamar hotel.
Berdasarkan keterangan tersebut, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 gram dan sebanyak 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya. (KS 14)
Editor : zaki