Bintan, Keprisatu.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bintan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah kepada cabang olahraga (cabor) dan badan fungsional selaku Anggota KONI Bintan, Sabtu (14/12/2024). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dispora Bintan Alfeni Harmi.
Bimtek penyusunan LPj dana hibah bagi pengurus KONI Bintan dan pengurus cabor serta badan fungsional di Gedung Jasmine Hotel Awandari Resort ini, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Serta Inspektorat Daerah Bintan dan Dispora Bintan.
Ketua KONI Bintan Dedi Sutanto menyampaikan, kegiatan Bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tata kelola keuangan. Khususnya penggunaan dan pelaporan dana hibah di Kabupaten Bintan yang komprehensif, terpadu dan terpercaya pada setiap cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Bintan.
“Agar dalam penyusunan LPj dana hibah itu secara baik dan benar, serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Sutanto alias Apeng.
Dedi Sutanto menerangkan, peran cabor dalam pembinaan atlet berprestasi sangat besar. Pembinaan itu melalui program yang dijalankan cabor dan dilaksanakan secara berjenjang. KONI Bintan berharap, melalui Bimtek ini bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana hibah yang diterima dari KONI.
“Kami dari KONI Bintan terus berupaya meningkatkan kucuran dana hibah untuk pembinaan para atlet yang bisa mengharumkan nama Kabupaten Bintan,” tambah Dedi Sutanto.
“Dalam kegiatan ini, kita menghadirkan narasumber yang berkompeten. Mulai dari Kejari, Inspektorat Daerah serta Dispora Bintan,” sambungnya.
Kadispora Bintan Alfeni Harmi menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya. Namun, tetap dievaluasi. KONI merupakan induk dari setiap cabor di Bintan. Pemkab Bintan melalui Dispora memberikan dana hibah kepada KONI. Kemudian, KONI menyalurkan dana tersebut kepada cabor-cabor.
“KONI mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada Dispora. Tapi, cabor-cabor melaporkan pertanggungjawaban kepada KONI bantuan dana hibah itu sesuai dengan standarisasi yang sama,” tegas Alfeni Harmi.
Dalam pemberian dana hibah itu, lanjut Alfeni, mesti selektif dan mandatori atau disposisi pimpinan. Justru itu, melalui Bimtek ini, penyusunan LPj dana hibah harus lebih baik dan tepat waktu.
“Ke depan, Dispora akan membikin data base atlet di Bintan. Sehingga, pengalokasian dana hibah kepada cabor melalui KONI itu ada indikator keberhasilannya. Sehingga, atlet-atlet Bintan yang berhasil, tidak diklaim milik daerah lain,” jelas Alfeni Harmi.
Pada kesempatan lain, Lunita Jawani SH MH dari Kejari Bintan memberikan materi tentang pedoman penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada peserta Bimtek. Lunita Jawani menekankan kepada cabor, agar dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah itu dilengkapi dengan dokumen dan sesuai dengan sasaran.
“Dalam penyampaikan laporan pertanggungjawaban itu, dokumen laporan keuangan dan dokumentasi itu harus dilengkapi. Yang penting lengkap dokumen, tidak mark-up dan sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan. Kalau itu dilakukan, tidak akan menjadi temuan,” tegas Lunita Jawani.
Pada sesi lain, Taufik Gunawan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan juga memaparkan tentang ketentuan penyaluran dana hibah dan penyampaian laporan keuangan. Menurut Taufik Gunawan, laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI itu, bukan hanya pengurus KONI Bintan saja yang bertanggung jawab.
“Cabor pengguna anggaran juga harus bertanggung jawab. Kalau tidak sesuai dengan standar dalam pelaporan, dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan hasil di lapangan, itu menjadi temuan. Kalau di KONI sudah sesuai ketentuan, tapi cabor yang tidak sesuai, ya cabor yang dikejar oleh APH,” ujar Taufik Gunawan.
“Intinya, KONI dan cabor harus satu kesatuan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan dana hibah itu,” tambahnya.
Rida Muasis narasumber dari Dispora Bintan juga memaparkan hal yang sama. Rida Muasis memaparkan ketentuan dalam penyaluran dana hibah kepada KONI dan cabor pada setiap tahun anggaran. Pengalokasian dana hibah harus sesuai dengan pengajuan proposal kegiatan. Pencairan anggaran dilakukan sesuai dengan tahapan. Justru itu, setiap tahapan realisasi anggaran, harus segera disampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KONI maupun kepada Dispora.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban dana hibah dari cabor itu, secepatnya. Kalau bisa seminggu setelah kegiatan, langsung dilaporkan. Jangan sampai berlarut-larut dan lama disampaikan LPj itu,” demikian Rida Muasis.
KS10