Beranda Kriminal Bersama Anaknya, Terpidana Narkotika Diamankan di Kontrakan

Bersama Anaknya, Terpidana Narkotika Diamankan di Kontrakan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan terpidana kasus narkotika, Selasa (6/10) siang. Foto : KS09
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan terpidana kasus narkotika, Selasa (6/10) siang. Foto : KS09

Keprisatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, terpidana kasus narkotika, Senin (5/10) malam. Saat diamankan, Anita tengah berada bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun.

Anita yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejaksaan Negeri Banyuasin) diamankan di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Tanjung Buntung, RT. 01 RW. 16 Blok A Nomor 71 Kecamatan Bengkong, Batam. Wanita kelahiran Palembang, 35 tahun silam ini merupakan buronan kasus narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019 lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim, Anita dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menjelaskan, buronan ini diamankan sekitar pukul 18.30 wib, tanpa ada perlawanan. Wanita ini diketahui sudah buron selama lebih kurang satu tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit.

“Terpidana ini berpura pura sakit setelah proses persidangan dan pada saat itu melarikan diri,” katanya, Selasa (6/10) siang di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Polin juga mengatakan, tim yang berhasil mengamankan Anita merupakan tim gabungan yakni 5 orang dari Tim Tabur Kejagung, 7 orang dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan 5 orang dari Kejaksaan Negeri Batam. “Kami sudah melakukan rapid tes terhadap terpidana dan anaknya dengan hasil non reaktif. Sore ini akan langsung dibawa ke Sumatera Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Banyu Asin,” kata Polin lagi.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tabur yang ke – 88 di tahun 2020, dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.(ks09)